- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya ;-----------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi) berupa Penerbitan Sertipikat Pengganti sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.206/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00299/Gandamekar/2016 seluas 3.510 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.207/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00297/Gandamekar/2016 seluas 13.050 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.208/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00301/Gandamekar/2016 seluas 3.170 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.210/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00296/Gandamekar/2016 seluas 14.250 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.211/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00298/Gandamekar/2016 seluas 5.160 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.212/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00300/Gandamekar/2016 seluas 4.895 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi) berupa Penerbitan Sertipikat Pengganti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.206/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00299/Gandamekar/2016 seluas 3.510 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.207/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00297/Gandamekar/2016 seluas 13.050 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.208/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00301/Gandamekar/2016 seluas 3.170 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.210/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00296/Gandamekar/2016 seluas 14.250 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.211/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00298/Gandamekar/2016 seluas 5.160 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik No.212/Desa Gandamekar, penggantian sertipikat tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Dirwan Dachri selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tercatat atas nama Ny. Ietje Goenartatie Herfien, Surat Ukur Nomor 00300/Gandamekar/2016 seluas 4.895 m2 yang terletak di Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat. ;------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 42/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 42/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anna Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutiyono, hakim Anggota 2: Danan Priambada |
Panitera | Panitera Pengganti: Biban Abdul Hobir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.794.000,-(Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 42/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 103 PK/TUN/2019
Pertama : 42/G/2017/PTUN.BDG
Statistik12089