Putusan PA DEMAK Nomor 5/Pdt.G/2018/PA.Dmk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rouf, M.hbr Hakim Anggota Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.hj. Fathiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Hadi bin Kasmuri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zumrotun binti Shofwan) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 3. Menetapkan bahwa nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000;- (senam juta rupiah) dan Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000;- (dua juta rupiah) serta nafkah dua orang anak sebesar Rp. 2.000.000;- (dua juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ; 4. Menghukum kepada Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000;- (senam juta rupiah) dan Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000;- (dua juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ; 5. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 2 (dua ) orang anak beranama Muhammad Nabil Himdatullah (Lak-laki ) umur 17 tahun dan Nikmah Dina Abel, (perempuan) , setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000;- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun yang diserahkan langsung kepada anaknya ; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan , Pegawai Pencatat Nikah Kantor KUA Kecamatan dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu 7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 541.000,00,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |