Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Florensani Susana Kendenan. |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Krisnugroho S.p. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :? Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII ;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini ;3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat dokumen-dokumen :1) Surat Keterangan Waris ;2) Akta Pernikahan ;3) Akta Kelahiran ;4) Surat Kronologis Tanah yang dibuat oleh Fanny Manonutu alias Mapani ;5) Sertifikat Hak Milik No. 05114/Pejaten Timur yang dijadikan dasar jual beli Penggugat Rekonvensi, yang telah dipecah menjadi 6 (enam) sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) ; 6) Akta Jual Beli No. 332/2015 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (dalam Konvensi) ;7) 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Rekonvensi (Tergugat I Konvensi) yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Selatan berdasarkan Akta Jual Beli No. 332/2015 terhadap pembelian tanah yang terletak di Jalan Swadaya I RT. 005 RW. 011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dasar Girik C No. 1053 Persil No. 9.b Blok D.III.4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.981.000,- ( satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 570/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Statistik22792