- :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pdt.G/ 2019/PN Kdi, tertanggal 22 Juli 2019 yang dimohonkan banding yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 1.030 M2 yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan SHM Nomor 02014 tahun 2004 atas nama Murtiyah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat ? surat bukti milik Tergugat yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos dikedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT KENDARI Nomor 75/PDT/2019/PT KDI |
|
Nomor | 75/PDT/2019/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Suarsana |
Hakim Anggota |
Bambang Kusmunandar, hari Widodo |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPEVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2019/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2019/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3736 K/Pdt/2021
Banding : 75/PDT/2019/ PT.KDI
Statistik8217