Putusan PTA MAKASSAR Nomor 126/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 126_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | Cholidul Azhar, H. Wakhidun Ar. |
Panitera | Dra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding I dan Turut Tergugat / Pembanding II dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1580/Pdt.G/2011/ PA.Mks. Tanggal 03 Juli 2012 M. bertepatan dengan tanggal 13 Sya???ban 1433 H. dengan memperbaiki amar putusannya sehingga seluruh amarnya menjadi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERAKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding sebagian.2. Menyatakan pewaris (-------------------) telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 2008 di Makassar.3. Menetapkan ahli waris Almarhum ---------------------------- adalah : 3.1------------------------ (istri), Turut Tergugat / Pembanding II; 3.2. --------------------- (anak laki-laki )Tergugat / Pembanding I ; 3.3. -------------------- (anak perempuan) Penggugat / Terbanding ;4. Menetapkan obyek sengketa berupa : 4.1. Pada posita angka (3.1) 1 (satu) lokasi tanah dan bangunan permanen di atasnya yang luas tanahnya 10 are dan luas bangunannya 15 m x 20 m. berlantai 2 berupa --------------) 3 petak dan bangunan tersebut dibangun dari hasil penjualan empang milik pewaris pada poin (3.7)dengan harga jual sebesar Rp.-------------- ,- dan disamping Ruko tersebut ada 1 (satu) petak --------- dengan luas 4 m x 48 m. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Kost milik ----------- - Sebelah Timur : Jalan -------------------------- - Sebelah Selatan : Rumah milik ----------------. - Sebelah Barat : Jalan Raya ------------------ 4.2. Pada posita angka (3.2), 4 (empat) Lokasi tanah Kebun dengan luas 50.000 m2 yang terletak di -------- Kabupaten Maros. Adapun rinciannya sebagai berikut a. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas 5500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah kebun milik ------------- - Sebelah Timur : Tanah kebun milik ------------- - Sebelah Selatan : Jalan ---------------------------- - Sebelah Barat : Tanah kebun milik ----------- b. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas --------------------- dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan ---------------------------- - Sebelah Timur : Tanah kebun milik ----------- - Sebelah Selatan : Tanah kebun milik ---------- - Sebelah Barat : Tanah kebun Milik --------- c. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas ------------------- dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah kebun milik --------------- - Sebelah Timur : Tanah kebun milik --------------. - Sebelah Selatan : ------------------------------------ - Sebelah Barat : Tanah kebun Milik ------------ d. 1 (satu) lokasi tanah kebun dengan luas ----------------- dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan --------------------- - Sebelah Timur : Tanah kebun milik ----------- - Sebelah Selatan : Tanah kebun milik --------- - Sebelah Barat : Tanah kebun Milik ---------- 4.3. Pada posita angka (3.3), berupa nilai uang sejumlah Rp.-----------dari harga jual 1 (satu) lokasi Ramuan rumah panggung yang luas bangunannya 8 m x 12 m di Jalan -----------------------Kota Makassar. 4.4. Pada posita angka (3.4), 5 (lima) lokasi tanah persawahan ---------------- Kabupaten Maros dengan rincian sebagai berikut; a.1 (satu) tanah sawah yang luasnya 27 are dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah milik ------------------------ - Sebelah Timur : Sawah milik ----------------------- - Sebelah Selatan : Sawah milik ----------------------- - Sebelah Barat : Sawah milik ---------------------- b. 1 (satu) Tanah sawah yang luasnya 7 are dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah milik ------------------- - Sebelah Timur : Sawah milik ------------------ - Sebelah Selatan : Sawah milik ----------------- - Sebelah Barat : Sawah milik ----------------- c. 1 (satu) Tanah sawah yang diberi nama Ilamaloang yang luasnya 92 are dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah milik --------------- - Sebelah Timur : Sawah milik -------------- - Sebel;ah Selatan : Sawah milik ------------- - Sebelah Barat : Wiring sepe /Saeni /Sawah milik ---------- d. 1 (satu) Tanah sawah yang luasnya 16 are dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah milik ----------------- - Sebelah Timur : Sawah milik --------------- - Sebelah Selatan : Sawah milik --------------. - Sebelah Barat : Sawah milik -------------- e. 1 (satu) tanah sawah yang luasnya 10 are dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah milik ----------------- - Sebelah Timur : Sawah milik ----------------- - Sebelah Selatan : Sawah milik ---------------- - Sebelah Barat : Sawah milik ---------------- 4.5. Pada posita angka (3.5), 2 (dua) Lokasi tanah sawah yang terletak di Mangento Dusun Pattontongang, Desa Pattontongang, Kecamatan Pattontongang, Kabupaten Maros dengan rincian sebagai berikut : a. 1 (satu) lokasi tanah sawah yang luasnya 30 are dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah milik ------------------ - Sebelah Timur : Sawah milik ------------------- - Sebelah Timur : Sawah milik ------------------ - Sebelah Barat : Sawah milik ------------------ b. 1 (satu) Lokasi Tanah Sawah yang luasnya 20 are dengan batas- batas sebagai berikut - Sebelah Utara : Sawah milik ------------------- - Sebelah Timur : Sawah milik ------------------ - Sebelah Selatan : Sawah milik ------------------ - Sebelah Barat : Sawah milik ------------------ 4.6. Pada posita (3.6), (satu) Lokasi tanah perbukitan yang luasnya 1 Ha yang terletak di ----------------- Kabupaten Maros, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : ------------------------ - Sebelah Timur : Tana bukit milik --------------- - Sebelah Selatan : Tanah bukit milik --------------- - Sebelah Barat : Tanah bukit milik --------------- 4.7. Pada posita (3.8) , berupa nilai uang sejumlah Rp.----------------- ) dari hasil penjualan objek (3.8) oleh Penggugat / Terbanding bersama Tergugat /Pembanding I dan Turut Tergugat / Pembanding II , berupa 1 (satu) Lokasi tanah kapling (tanah kosong) yang luasnya ---------------- 4.8. Pada posita (3.9), berupa nilai uang Rp.------------------ dari hasil penjualan Tergugat / Pembanding I berupa 1 (satu) mesin Traktor (mesin penggarap sawah) merk Yanmar warna Biru. adalah harta bersama antara -----------------------------------------------------------------5. Menetapkan bagian dari objek (harta bersama) tersebut pada amar = 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, dan 4.8 di atas menjadi hak dan bagian Turut Tergugat (--------) dan bagian sisanya menjadi hak dan bagian pewaris (--------------) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai harta warisan Pewaris ;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta pewaris ------------ dari bagian harta pewaris pada amar 5 (lima) di atas sebagai berikut : 6. 1. -------- (isteri) ( Turut Tergugat / Pembanding II), mendapat = 3/24 bagian; 6.2. ---------- (anak laki-laki) ( Tergugat /Pembanding I), mendapat = 14/24 bagian; 6.3. ---------- (anak perempuan) (Penggugat / Terbanding), mendapat 7/24 bagian;7. Menghukum Tergugat/ Pembanding I dan Turut Tergugat / Pembanding II untuk membagi dan menyerahkan hak Penggugat /Terbanding dari harta waris pewaris -----------------, sesuai bagiannya sebagaimana tersebut pada amar poin 6 (enam) di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut di atas ;8. Menyatakan menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya.9. Menghukum Tergugat / Pembanding I dan Turut Tergugat / Pembanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp. 4.451.000,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/AG/2013
Banding : 126/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Lainnya : 1580/Pdt.G/2011/PT.Mks
Statistik
Statistik
108
9