Putusan PN MAKASSAR Nomor 333/Pid.B2016/PN.Mks |
|
Nomor | 333/Pid.B2016/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hj.hanisah Ibrahim M. |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Jack Johanis Oktavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BERSALAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------? Memperbaiki / mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar No.333/Pid.B/2016/PN.Mks tanggal 19 Juli 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa I Imam Saputra, Terdakwa II Arfian Arief, Terdakwa III Muh. Fadiel Hamid, Terdakwa IV Muh. Fajar Paratia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dalam dakwaan kesatu Primair, Subsidair, kedua Primair Subsidair, Ketiga Primair Subsidair dan keempat; ------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I Imam Saputra, Terdakwa II Arfian Arief, Terdakwa III Muh. Fadiel Hamid, Terdakwa IV Muh. Fajar Paratia dari dakwaan tersebut; ------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I Imam Saputra, Terdakwa II Arfian Arief, Terdakwa III Muh. Fadiel Hamid, dan Terdakwa IV Muh. Fajar Paratia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam perkelahian mengakibatkan mati;-----------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa I Imam Saputra 3 (tiga) tahun, Terdakwa II Arfian Arief, 2 (dua) tahun, Terdakwa III Muh. Fadiel Hamid, 2 (dua) tahun , dan Terdakwa IV Muh. Fajar Paratia , 2 (dua) tahun ; -----------------------------------------------------5. Metapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------6. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos warna biru dikemablikan kepada keluarga korban ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/Pid/2017
Pertama : 333/Pid.B/2016/PN.Mks
Statistik7924