- Menyatakan terdakwa RUSDY alias RUSDYANTO Bin AMIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan terdakwa RUSDY alias RUSDYANTO Bin AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDY alias RUSDYANTO Bin AMIR dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hp merk samsung tipe S-7 dengan IMEI 357751074313237/19 warna hitam milik korban JUMANTO NUGROHO
- 1 (satu) buah gelang karet warna hitam
- 1 (satu) gelang tasbih warna hitam coklat
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau merk bontek inisial JM (JUMANTO)
- 1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam kerah V
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda 125 No. polisi KT 4953 HJ pemilik YAKUB warna biru hitam No. rangka MH1JBP112EKO64108 Nomor mesin JBIE-1064283
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra x 125 No. polisi KT 4953 HJ pemilik YAKUB warna biru hitam No. rangka MH1JBP112EKO64108 Nomor mesin JBIE-1064283
- 1 (satu) buah vape atau rokok elektrik beserta isinya;
- 1 (satu) batang kayu kaso dengan panjang lebih kurang 110 cm warna coklat
- 1 (satu) lonjor besi alat penombak buah kelapa sawit dengan panjang lebih kurang 105 cm dan diameter 10 cm terdapat mata tombak
- 1 (satu) buah tali nilon warna motif putih batik biru
- 1 (satu) buah kabel listrik warna merah hitam
- 1 (satu) buah tas hitam selempang warna hitam merk EIGER
- 1 (satu) lembar terpal warna biru;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 83/Pid.B/2018/PN Tjs |
|
Nomor | 83/Pid.B/2018/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aji Krisnowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada korban melalui saksi PETIK SARYATI (ibu korban); Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kapada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2018/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2018/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2018/PN Tjs
Statistik7819