Putusan PT JAMBI Nomor 50/PDT/2014/PT.JMB |
|
Nomor | 50/PDT/2014/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | 2. I Nyoman Supartha, 1. Albert M. Siringoringo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2014 No. 01/Pdt.G/2014/PN.Tjt, yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan objek perkara sebidang tanah /Kebun parah (karet) seluas 10 ha yang terletak di Rt.18 Dusun Geragai, Desa Lagan Ulu, Kec. Geragai, Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan payo.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurdin Hamzah, Payo dan makam Umum.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Alm Dolet sekarang Sum Indra;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Unggal Damong dan tanah milik Nafi.Adalah milik Hasanah Binti Mahidi oleh karena telah meninggal dunia maka objek perkara tersebut sah menjadi milik Penggugat.3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XX atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, membersihkan objek perkara dari segala sesuatu apapun milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XX atau milik siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih serta tanpa suatu beban apapun.5. Menghukum Tergugat XXI untuk menandatangani sporadik dan surat- surat lain yang menyangkut kebun parah tersebut atas nama Penggugat.6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila setiap kali Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7. Menghukum Para Terbanding semula ParaTergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat Pengadilan pertama ditetapkan sejumlah Rp.7.726.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) dan pada tingkat banding adalah sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2014/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2014/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1739 K/Pdt/2015
Pertama : 01/Pdt.G/2014/PN.Tjt
Banding : 50/PDT/2014/PT.JMB
Statistik5842