- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT NOMOR 1.171/PID.SUS/ 2018/PN RAP TANGGAL 08 APRIL 2019 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAN SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS TAHAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRASNPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1.171/Pid.Sus/ 2018/PN Rap tanggal 08 April 2019 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Rahman Syahputra Harahap Alias Tahan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan);
Putusan PT MEDAN Nomor 553/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAN SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS TAHAN TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Rahman Syahputra Harahap Alias Tahan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 553/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3554 K/PID.SUS/2019
Banding : 553/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik2618