- Menyatakan bahwa terdakwa ACHMAD BASSROFI bin WAgimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45B Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 29 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Bassrofi bin Wagimin dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) unit seperangkat lap Top merek Byon warna hitam berikut charger dan mouse dirampas untuk Negara.1(satu) buah KTP kota Surakarta a.n Achmad Bassrofi dengan nik.3372050706900001 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Achmad Bassrofi,1(satu) buah flashdisk merek kingston 4 GB,1(satu) buah modem Amartfren,1(satu) buah handphone iomi redmi S3 dengan Simcard indosat No.085800253325 dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000(dua ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 89/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Budyanto, Br Hakim Anggota Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik22342