Putusan PN KUNINGAN Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Kng |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2017/PN.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oleh Liza Utari. |
Hakim Anggota | Bayu Ruhul Azam, Eka Prasetya Prata |
Panitera | P.p.gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa REJA JULMI ALFIANTO alias KEJOT Bin M. YUNUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;-----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------|4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1040 (seribu empat puluh) butir obat jenis Tramadol tablet terbungkus plastik klip bening.- 1070 (seribu tujuh puluh) butir obat jenis Hexymer tablet terbungkus plastik klip bening - 100 (seratus)butir obat jenis Trihexyphenidyl tablet.- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkaraNomor : 09/Pid.Sus/2017/PN.Kng atas nama terdakwa ALEXANDER ARI PUTRA ;---------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2017/PN.Kng
Statistik272