Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Sri Herawati, . Gatot Noerjanto |
Panitera | H. Tamjiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menetapkan Terdakwa TITIK SUNARSIH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut. 2 Menetapkan Terdakwa TITIK SUNARSIH terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Subsidiair ; 3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TITIK SUNARSIH dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun ; 4 Membebankan kepada Terdakwa TITIK SUNARSIH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan ; 5 Menyatakan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bendel arsip proposal permohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulit subsidi BBM tahun 2000; 2) 1 (satu) bendel surat permohonan pencairan dana bergulir dari koperasi Purna Bhakti kepada Bank Jatim yang dilampiri daftar KTP peminjam (anggota koperasi 100 orang); 3) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban pengurus KSU Purna Bhakti tahun buku 1999; 4) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus KSU Purna Bhakti tahun buku 2006;1 (satu) buah buku kas harian BBM 2000 (dana bergulir); 5) 1 (satu) bendel fotocopy yang telah dilegalisir bank Jatim surat permohonan pencairan dana bergulir dari koperasi Purna Bhakti yang dilampiri kuitansi dan data peminjam (anggota koperasi 100 orang) 6) 3 (tiga) lembar fotocopy yang telah dilegalisir slip penarikan Bank Jatim tanggal 10 Januari 2001, 08 Pebruari 2001, 23 April 2012 An. Koperasi Purna Bhakti Mojokerto; Dikembalikan kepada KSU PURNA BHAKTI. 7) Uang tunai Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ; Dirampas untuk negara. ; 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Statistik14325