Putusan PN PANDEGLANG Nomor 9/PDT.G/2014/PN Pdl |
|
Nomor | 9/PDT.G/2014/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiurmaida Hotmauli Pardede |
Hakim Anggota | . 2. Esti Kusumastuti, 1. Otto Edwin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;---------------------------2. Menolak Eksepsi Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya;-------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;----2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum H. KAMIDIN BIN H. SALEH / ASKARIAH BINTI ENTO dan ALMARHUM DASIM BIN H. KAMIDIN, MENE BINTI H. KAMIDIN, Hj. PARWI BINTI H. KAMIDIN dan Hj. PATMAH BINTI H. KAMIDIN;------------------------------------3. Menyatakan pula bahwa Almarhum H. Kamidin Bin Saleh/Askariah Binti Ento dan ALMARHUM DASIM BIN H. KAMIDIN, MENE BINTI H. KAMIDIN, Hj. PARWI BINTI H. KAMIDIN dan Hj. PATMAH BINTI H. KAMIDIN yaitu Para Penggugat adalah sebagai Pemilik tanah yang sah atas bidang tanah Hak Milik Adat yang terletak di Blok Sumur, Persil 14.D.I., Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang saat ini dikenal sebagai Kantor Camat Sumur; ------------------------------4. Memerintahkan Tergugat dan siapa saja yang memperoleh Hak dari Turut Tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan, yaitu: bidang tanah Hak Milik Adat, yang seuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002, Tahun 2003, yang tercatat atas nama Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Nomor: 28.02.01.09.4.0002, Propinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Sumur, Desa Sumberjaya atas tanah seluas lebih kurang 1.616 M (Seribu Enam Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang (BPN= Badan Pertanahan Negara) yang saat ini dikenal sebagai Kantor Camat Sumur, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : Tanah Alm. H. Ma?mun Bin H. Ardaya;--------- Sebelah Timur : Jalan Raya; ------------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Sadik Bin Sarmin; -------------------------- Sebelah Barat : Tanah Alm. H. Johar Bin H. Kasa;--------------dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------5. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002, Tahun 2003, yang tercatat atas nama Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Nomor: 28.02.01.09.4.0002, Propinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Sumur, Desa Sumberjaya atas tanah seluas lebih kurang 1.616 M (Seribu Enam Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang (BPN= Badan Pertanahan Negara) adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-------------------7. Menyatakan yang menyangkut perbuatan admistratif yang menjadi wewenang Pejabat atau Kantor Pertanahan Agraria tersebut, sehingga demikian kewenangan untuk mencoret pada Buku Pendaftaran Tanah untuk Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002, Tahun 2003, yang tercatat atas nama Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Nomor: 28.02.01.09.4.0002, Propinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Sumur, Desa Sumberjaya atas tanah seluas lebih kurang 1.616 M (Seribu Enam Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang (BPN= Badan Pertanahan Negara) bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan kewenangan Lembaga/Instansi lain; --------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan bangunan tersebut yang berada di Blok Sumur, Persil 14.D.I., Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dipakainya dengan bebas; --------------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------10. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tanggung renteng dalam membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah: Rp Rp1.366.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH); ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2015/PT BTN
Kasasi : 1702 K/Pdt/2016
Pertama : 9/Pdt.G/2014/PN.Pdl.
Statistik8519