Putusan PT JAKARTA Nomor 544/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 544/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Silvester Djuma |
Hakim Anggota | 2. Sutoto Hadi, 1. Mochamad Djoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA |
Catatan Amar | MENGADILI:-. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING I s/d V semula TERGUGAT II s/d VI dan kuasa hukum PEMBANDING VI s/d VIII semula TERGUGAT VIII s/d X tersebut di atas ;Sebelum menjatuhkan putusan akhir1. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melakukan pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata nomor 420/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM atas lokasi tanah, sebagai berikut :a. Lokasi tanah alas hak Verponding Indonesia, V.I. No. 927/787, masa pajak 1960 ? 1964 atas nama ELENG bin DJIIH;b. Lokasi tanah, Sertifikat hak Milik (SHM) No. 01880/Rawamangun, tanggal 26 September 2003, atas nama ahli waris Koepas bin Rosyidi;c. Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) No. 01508 tanggal 12 Nopember 2003 , atas nama LIE MIE BOO. d. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur selekasnya mengirimkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Berita Acara Pemeriksaan setempat ke Pengadilan Tinggi Jakarta;2. Menunda penetapan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 544/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2426 K/Pdt/2015
Banding : 544/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 420/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik6343