Putusan PT BANTEN Nomor 71/PDT/2018/PT BTN |
|
Nomor | 71/PDT/2018/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Shari Djatmiko, Albert Monang Siringoringo |
Panitera | Aif Saifudaullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 588/ Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 25 Juli 2017 yang dimohonkan banding.MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak provisi Para Pembanding semula Para Penggugat.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat ingkar janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 0028/TN/P11/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 dan Nomor 0027/TN/P11/II/2014 tanggal 3 Februari 2014.3. Memerintahkan agar Para Tergugat mengembalikan kepada Para Penggugat uang tanda jadi dan uang muka pembelian tanah kavling di Royal Residence Blok N nomor 10 dan nomor 20 Kawasan Puri 11 Karang Tengah Tangerang sebesar 2XRp1.780.538.900,- = Rp 3.561.077.800,- (tiga milyar limaratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).4. Menolak gugatan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara dalan dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2018/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2018/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 1985 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 125 PK/Pdt/2021
Pertama : 588/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik20869