- 1 (satu) unit Sepeda motor Fit X Merk Honda tipe NF100SE warna Hitam dengan nomor polisi EB 5115 DB dengan nomor rangka MH1HB71177K194337 dan nomor mesin HB71E-1188501;
- 1 (satu) lembar STNK an. Wilfridus L.Temu;
Putusan PN MAUMERE Nomor 66/Pid.B/2018/PN Mme |
|
Nomor | 66/Pid.B/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Yacobus Kasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I YANUARIUS NONG WAWAN alias WAWAN, Terdakwa II LEWI NYAKE WIWI GAJONG alias BAI dan Terdakwa III BONIFASIUS ALFRIDUS alias YOLDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN DIMUKA UMUM sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YANUARIUS NONG WAWAN alias WAWAN, Terdakwa II LEWI NYAKE WIWI GAJONG alias BAI dan Terdakwa III BONIFASIUS ALFRIDUS alias YOLDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Type 2 BJ warna merah dengan nomor Polisi EB 6572 EB dengan nomor rangka MH32BJ001DJ97948 dan nomor mesin 2BJ-197048; - 1 (satu) lembar STNK an. Ignasius Santiago Samador dengan nomor polisi EB 6572 EB; Dikembalikan kepada Saksi Ignasius Santiago Samador; Dikembalikan kepada Saksi Eduardus Nong Rino; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2018/PN Mme
Statistik620