Putusan PA PATI Nomor 0044/Pdt.G/2014/PA.Pt. |
|
Nomor | 0044/Pdt.G/2014/PA.Pt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.sudjadi |
Hakim Anggota | Maswadi H. Sanwar |
Panitera | Bambang Hadidjojo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXX Kabupaten Pati untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah pertanian sertifikat Hak Milik No: 439, luas kurang lebih: 2298 m2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No : 00055/Bendokaton Kidul/2003, atas nama pemegang hak Purba diperoleh dari jual beli dari Endah Cahyani berdasarkan Akta Jual Beli No : 1559/2011 tanggal 20 Mei 2011 di hadapan Notaris/PPAT DR. H. Djumadi Purwoatmojo, S.H., M.M., terletak di Desa Bendokaton Kidul Kecamatan Tayu Kabupaten Pati berbatasan dengan:- Utara : Tanah PG;- Timur : Tanah Bengkok;- Selatan : Saluran air; - Barat : Surahmat; 2.2. Sebidang tanah pertanian sertifikat Hak Milik No : 438, luas kurang lebih : 2291 m2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur No : 00054/Bendokaton Kidul/2003, atas nama pemegang hak Purba diperoleh dari jual beli dari Endah Cahyani berdasarkan Akta Jual Beli No : 1566/2011 tanggal 21 Mei 2011 di hadapan Notaris/PPAT DR. H. Djumadi Purwoatmojo, S.H.,MM, terletak di Desa Bendokaton Kidul Kecamatan Tayu Kabupaten Pati berbatasan dengan:- Utara : Tanggul dan sungai;- Timur : Tanah Bengkok;- Selatan : Tanah PG;- Barat : Tanah Acmad;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menetapkan hak hadlanah anak bernama ANAK berada pada Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :6.1. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);6.2. Nafkah seorang anak bernama ANAK sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi??? Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0044/Pdt.G/2014/PA.Pt.
Statistik100