Putusan PA GARUT Nomor 1195/Pdt.G/2012/PA.Grt |
|
Nomor | 1195/Pdt.G/2012/PA.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.ra. Satibi |
Hakim Anggota | Amin, H. Burhanudin Ali |
Panitera | Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Ir HENDI ALI MUNDIRIN BIN MOCH. PALILUDIN ) untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon ( NUNUNG ROSIATAWATI BINTI OMON SUPARMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Garut ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagaian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi akibat perceraian yaitu : 2.1. Mut???ah sebesar 50 gram mas atau senilai Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) 2.2. Nafkah selama masa iddah, sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ; 3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi pemegang hak hadhanah/ asuh anak yang bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHONdan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi membiayai segala kebutuhan kedua orang anak tersebut minimal sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan sampai kedua anak dewasa ; 5. Menetapkan harta-harta sebagai berikut : a. Rumah di Perum Rabani Regensi Rumah dan tanah, ukuran tanah 145,5 m2, ukuran rumah 126,1m2 beserta isinya di Perum Rabani Regensi Blok H2 Desa Godog Kecamatan Karang Pawitan Kabupaten Garut, surat-surat belum keterima di Pengembang dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Bapak Gilang - Sebelah Timur : Jalan Perum Rabani Regency - Sebelah Selatan : Tanah Pengembang - Sebelah Barat : Tanah Pengembang b. Kendaraan merek Balzer ; c. Kendaraan merek mitsubishi ; d. Sebidang Tanah sawah di Blok Cigeurrung Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut luas kurang lebih 62 Tb dengan batas Sebidang tanah sawah di blok Cigeureung Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut luas 62 tb ( masih utuh ) Dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Selokan Cipanawuan - Sebelah Timur : Sawah Tatang - Sebelah Selatan : Selokan - Sebelah Barat : Sawah Tatang e. Sebidang tanah sawah di blok Cigeureung Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut luas 42 tb ( masih utuh ) dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Sawah patah - Sebelah Timur : Sawah H. Amung - Sebelah Selatan : sawah Didin - Sebelah Barat : Sawah Encu f. Sebidang tanah sawah di blok Cigeureung Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut luas 15 tb (masih utuh) dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : tanah carik Desa - Sebelah Timur : tanah carik Desa - Sebelah Selatan : sawah H. Encu - Sebelah Barat : tanah kebun Karsu g. Sebidang tanah darat pekarangan di blok Cibugel Desa Cinagara Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut luas 126 m2 ( masih utuh ) dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara : Jalan setapak - Sebelah Timur : tanah Enung - Sebelah Selatan : tanah A. Suhro - Sebelah Barat : tanah Nenah. Sisa hutang ke Bank Jabar ; Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harga dari harta tersebut diatas masing-masing mendapat setengah bagian dan apabila tidak bisa dilaksanakan pembagiannya secara natura maka dikakukan secara innatura atau melalui kantor lelang Negara kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ; 7. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp 376.000,- ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1195/Pdt.G/2012/PA.Grt
Statistik470