Putusan PT SEMARANG Nomor 431/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 431/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.ali Makki |
Hakim Anggota | Eko Tunggul Pribadi, Tjaroko I. Widodadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 25 Juli 2017, Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Sgn yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai waktu pembayaran bunga moratoir, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian jual beli pupuk yang dilakukan secara lisan antara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat sah dan berlaku mengikat;3. Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat yang tidak membayar hasil penjualan pupuk kepada Terbanding semula Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;4. Menghukum dan memerintahkan Pembanding semula Tergugat untuk membayar sisa pupuk yang belum dibayar secara tunai kepada Terbading semula Penggugat yaitu sejumlah Rp.161.800.000,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) x Rp.161.800.000,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) = Rp.9.708.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) setahun, terhitung mulai perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen yaitu tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan keputusan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Pembanding semula Tergugat; 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 431/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 431/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 2234 K/Pdt/2018
Pertama : 21/Pdt.G/2017/PN Sgn
Statistik9535