Putusan PN BANGIL Nomor 07/Pdt. G./2011/PN.Bgl |
|
Nomor | 07/Pdt. G./2011/PN.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.istining Kadariswati |
Hakim Anggota | . Tavia Rahmawati Suki, Luluk Winarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | I. Dalam Provisi :Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I Miftachul Huda dalam perkara ini bertindak untuk dirinya sendiri, juga bertindak untuk mewakili kepentingan adiknya yang belum dewasa bernama Nelly Marhayati, perempuan, lahir tanggal 2 Februari 1997, bertempat tinggal di Jalan Nener 354, RT.003, RW.001, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai, mengelola dan menghalang-halangi penjualan obyek sengketa berupa tanah seluas + 178 M2 yang terletak di Jl. Apel 558 atau Jl. Mangga 585 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dengan bangunan diatasnya yang dipergunakan untuk tempat parkir atau penitipan sepeda, dengan batas-batas :Utara : Tanah dan rumah milik Pondok Pesantren Kyai Anwar;Timur : Tanah dan bangunan toko / kios milik Sukamto;Selatan : Jl. Apel;Barat : Teras depan untuk jual buah;adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari Para Tergugat untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun , apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak Para Penggugat atas pengelolaan obyek sengketa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan kepada Para Penggugat, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil hingga Para Tergugat menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Para Penggugat;6. Menyatakan memberikan ijin, sekaligus menunjuk dan memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menjual obyek sengketa tersebut;7. Menetapkan hak Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terhadap obyek sengketa, dengan porsi sebagai berikut :- Penggugat I Hj. Juariyah, mempunyai hak 1/2 (setengah atau satu per dua) bagian;- Penggugat II Muhammad Agus Salim, mempunyai hak 1/4 (seperempat atau satu per empat ) bagian;- Tergugat I Miftachul Huda, mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;- Tergugat II Muslimin, mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;- Tergugat III Lutfi Hakim, mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;- Turut Tergugat I M. Misbachul Munir, mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;- Turut Tergugat II Mohammad Musyadad, mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;- Nelly Marhayati mempunyai hak 1/24 (satu per dua puluh empat) bagian;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.961.000,00 (Satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 348 K/Pdt/2013
Pertama : 07/Pdt.G./2011/PN.Bgl
Statistik8422