Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 153 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TIRTA AMARTA BOTTLING COMPANY, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 6 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2017; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp8.626.210.477,00 (delapan miliar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah),4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 153_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 159/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst.
Statistik457429