- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bahdin Siagian Alias Bahdin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bahdin Siagian Alias Bahdin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 9,60 (Sembilan koma enam puluh) gram netto;
- 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 8 (delapan) buah mancis;
- 1 (satu) alat hisap sabu / bong yang terpasang pipet dan kaca pirek bekas bakar;
- 3 (tiga) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam;
- 1 (satu) buah toples plastik;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar kartu ATM;
- Dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 2.122.000,- (dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 750/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 750/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3229 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 750/ Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik255