Putusan PTUN SURABAYA Nomor 139/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 139/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Irna |
Hakim Anggota | Yarwan, Oenoen Pratiwi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 ; ---- Dalam Pokok sengketa : -----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; -----------------------------------2. Menyatakan batal sertipikat yang diterbitkan Tergugat berupa : ---------------1 Sertipikat Hak Milik No. 5821 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya tanggal 17 Juli 2013, dengan surat ukur No. 2031/Lontar/2013 tanggal 22 -04-2013, luas 410 M2 atas nama Hj. Zahrah ; ----------------------------------------------------------------------------2 Sertipikat Hak Milik No. 4751 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya tanggal 08 Juli 2007, dengan surat ukur No. 91/Lontar/2007, luas 480 M2 atas nama Anang Supardi ; ----------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut sertipikat yang diterbitkan Tergugat berupa : ---------------------------------------------------------------------------1 Sertipikat Hak Milik No. 5821 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya tanggal 17 Juli 2013, dengan surat ukur No. 2031/Lontar/2013 tanggal 22 -04-2013, luas 410 M2 atas nama Hj. Zahrah ; ----------------------------------------------------------------------------2 Sertipikat Hak Milik No. 4751 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya tanggal 08 Juli 2007, dengan surat ukur No. 91/Lontar/2007, luas 480 M2 atas nama Anang Supardi ; -----------4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.442.500,- (Dua juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 139/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 87 K/TUN/2016
Pertama : 139/G/2014/PTUN.SBY
Statistik6843