- Menyatakan Terdakwa GANJAR PRASETYA AJI Bin RASIDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SEBAGAI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN CILACAP Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Clp |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunius Manoppo, Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Priyambodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan simcard XL nomor lupa; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Clp
Statistik6421