- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri Bin Syeh Umar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Saiful Bahri Bin Syeh Umar dari dakwaan primair
- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri Bin Syeh Umar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saiful Bahri Bin Syeh Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIGLI Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN Sgi |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2018/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samsul Maidi, Hakim Anggota Budi Sunanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rafiqah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
- 1 (satu) lembar Tisue warna putih, - 1 (satu) buah Kotak permen INSPIREE - 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, - 1 (satu) unit HP merk Samsung CE 0168 hijau hitam - 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik yang seluruhnya seberat 16,40 gram (enam belas koma empat puluh gram) Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2018/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2018/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2018/PN Sgi
Statistik246