- Menyatakan Terdakwa DRS. JUNJUNGAN TAMBUNAN, M.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DRS. JUNJUNGAN TAMBUNAN, M.E., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti:
- Asli Perjanjian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Penjedia Jasa PT. Manguni Makasiow Minahasa, Nomor Kontrak: 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 TA.
- Asli Laporan Pemeriksaan Tanah Timbunan, Asal Tanah: Desa Munte, Likupang
- Asli Laporan Penyelidikan Tanah (Sand Cone & DCP) dikerjakan oleh CV. Multi
- Asli Back Up Data Pekerjaan Boulder.
- Asli Gambar Teknis Pekerjaan Penanganan Darurat Pembuatan Tanggul
- Asli laporan transaksi BRI KCP. AIRMADIDI PT. MANGUNI MAKASIOW MINAHASA, No. Rek : 2260-01-000112-30-6, Tanggal Laporan : 07/04/17,
- Asli laporan transaksi BRI KCP. AIRMADIDI DANA SIAP PAKAI SIAGA DARURAT BPBD, No.Rek: 2260-01-000105-30-9, Tanggal Laporan : 26/ 04/17,
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 28 Juni 2016, Nomor: 003/SPBy-SD/ BPBD-MINUT/V/2016 sejumlah Rp.7.649.500.000,00,- Pembayaran Angsuran termin I Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.7.649.500.000,00,- Pembayaran Angsuran termin I Pekerjaan Penanganan
- Asli Berita Acara Pembayaran 28 Juni 2016, Nomor: 03 / BAP/PPK-SD / BPBD-
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 8 Agustus 2016, Nomor : 007/SPBY-SD/
- Asli Berita Acara Pembayaran 8 Agustus 2016, Nomor: 07/BAP/PPK-SD/ BPBD-
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Pembayaran Angsuran termin II Pekerjaan Penanganan
- Asli Surat Perintah Bayar 008/SPBY-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,- Angsuran (termin) III Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 10 Agustus 2016, Nomor : 08/BAP/ PPK-
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Pembayaran Angsuran termin III Pekerjaan Penanganan
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 12 Agustus 2016 Nomor: 009/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,- Angsuran (termin) IV Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 12 Agustus 2016 Nomor : 09/BAP/ PPK-
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.134.020.618,56,- Angsuran Termin IV Pekerjaan Penanganan Darurat
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 15 Agustus 2016 Nomor: 010/SPBY-SD/ BPBD-Minut/VIII/2016 sejumlah Rp.1.113.017.144,00,-. Angsuran (termin) V Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak
- Asli Berita Acara Pembayaran tanggal 15 Agustus 2016 Nomor: 010/BAP/ PPK-
- Asli Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp.1.113.017.144,00,-, A ngsuran Termin V Pekerjaan Penanganan Darurat
- Asli Surat Perintah Bayar tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: 011/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.701.030.928,00 Angsuran (termin) VI Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak
- Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 011/BAP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VIII/
- Asli Kwitansi Rp.1.701.030.927, 31 Agustus 2016 dari Bendahara Pengeluaran
- Asli Surat Perintah Bayar Tanggal 2 September 2016 Nomor: 012/SPBY-SD/ BPBD-MINUT/IX/2016 sejumlah Rp.1.433.390.072,00,-. Pembayaran Pelunasan Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penanah Ombak
- Asli Berita Acara Pembayaran Tanggal 2 September Nomor : 12/BAP/PPK-
- Asli Kwitansi Rp.1.433. 390.072,- dari Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pembayaran pelunasan pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul
- Asli Dokumen PHO Pekerjaan Penanganan Darurat Pembuatan Tanggul Penahan Ombak Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Tahun 2016
- 20 (dua puluh) lembar cek asli dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 28 Juni 2016 Nomor Cek 789201 Jumlah Rp.1.500.000.000,-
- Tanggal 28 Juni 2016 Nomor Cek 789202 Jumlah Rp.5.200.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789203 Jumlah Rp.500.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789204 Jumlah Rp.500.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016 Nomor Cek 1789205 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789207 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789208 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789209 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789210 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 1 Juli 2016 Nomor Cek 789211 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789212 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 11 Juli 2016 Nomor Cek 789213 Jumlah Rp.300.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2016 Nomor Cek 789214 Jumlah Rp.400.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789216 Jumlah Rp.250.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789217 Jumlah Rp.250.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016Nomor Cek 1789219 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 11 Juli 2016 Nomor Cek 789220 Jumlah Rp.100.000.000,-
- Tanggal 19 Juli 2016 Nomor Cek 1789221 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 14 Juli 2016 Nomor Cek 789222 Jumlah Rp.200.000.000,-
- Tanggal 29 Agustus 2016 Nomor Cek 789223 Jumlah Rp.48.000.000,-
- Asli 1 Lembar Slip Pengiriman Uang BRI Capem Airmadidi dari MEIKE PANTOUW kepada DOORTJE DEETJE PANDEAN dengan nomor rekening
- 6 (enam) lembar cek asli dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 8 Agustus 2016 Nomor Cek 789235 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 10 Agustus 2016 Nomor Cek 789236 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 12 Agustus 2016 Nomor Cek 789237 Jumlah Rp.1.000.000.000,-
- Tanggal 15 Agustus 2016 Nomor Cek 789239 Jumlah Rp.981.478.754,55
- Tanggal 31 Agustus 2016 Nomor Cek 789244 Jumlah Rp.1.500.000.000,-
- Tanggal 2 September 2016 Nomor Cek 789245 Jumlah Rp.1.263.989.427,-
- Asli dokumen catatan khusus monitoring dan evaluasi bantuan pemenuhan
- Asli laporan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kedaruratan di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi
- Asli Laporan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Kedaruratan di Kabupaten Minahasa Utara
- Asli Nota dinas nomor: ND.631/Dit.TD/Dep.II/4/2016 tanggal 22 April 2016 dari
- Asli Laporan Penugasan Tim Reaksi Cepat Dan Verifikasi Dalam Rangka Kaji Cepat Siaga Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Di Kabupaten Minahasa Utara
- Asli Lembar Disposisi Kasubdit Pengendali Operasi Pada Direktorat Tanggap
- Asli Lembar Disposisi Direktorat Tanggap Darurat, Nomor : SM/644 tanggal
- Asli Proposal Kegiatan Siaga Darurat Banjir Dan Tanah Longsor Kabupaten
- Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor: 238 tahun 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir Dan
- Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor: 68 tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir Dan
- Asli SK Bupati Minahasa Utara nomor: 195 tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana banjir dan longsor
- Asli Prakiraan Hujan Kabupaten Minahasa Utara Bulan Maret, April Dan Mei 2016 Tanggal 17 Maret 2016 Yang Dikeluarkan Oleh BMKG Stasiun Klimatologi
- Foto copy Surat Tugas Tim Verifikasi nomor : ST.114/Dep.II/BNPB/04/2016
- Foto copy memorandum nomor: M.2462/Dep.II/BNPB/4/2016 tanggal 22 April
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sadjidi |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Brandreas Lumme |
Panitera | A R W I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 2016. dari Politeknik Negeri Manado oleh Kepala Lab.Uji Bahan Sudarno, ST.,MT. Teknik. Penahan Ombak Desa Likupang Dua. Periode Transaksi: 01/06/2016 sampai dengan 06/04/2017; Periode Transaksi: 01/01/2016 sampai dengan 25/04/2017. Likupang Dua Juni 2016. Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Juni 2016. MINUT/VI/2016 sejumlah 7.649.500.000,00,-. BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp. 1.134.020.619,00,- Pembayaran Angsuran termin II Pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016. MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,-. Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016. Likupang II SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp. 1.134.020.619,00,-. Darurat Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016. Likupang II. SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.134.020.619,00,-. Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016 Likupang II. SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 sejumlah Rp.1.113.017.144,00,- Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Likupang Dua Agustus 2016. Likupang II. 2016 sejumlah Rp.1.701.030.928,00 Agustus 2016. Pembantu untuk pembayaran pelunasan pekerjaan Penanganan Darurat Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Likupang Dua, tahap I Termin VI Agustus 2016. Likupang II. SD/BPBD-MINUT/IX/2016 sejumlah Rp. 1.433.390.072,00,-. Pemecah Ombak Likupang Dua, tanggal 2 September 2016. nomor: 01/PAN/PHO-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 0109868781 dengan Jumlah Rp.5.200.000.000,- tanggal 29 Juni 2016. kebutuhan dasar kedaruratan di Kab.Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Utara; tanggal 15 s/d 19 november 2016 Direktur Tanggap Darurat Kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat. Provinsi Sulawesi Utara. Darurat, kode: IL/Dalops/470, no./tanggal: 123/BMU/IV/2016/06 Juni 2016. 12 Mei 2016. Minahasa Utara TA. 2016 nomor : 123/BMU/IV/2016 tanggal 18 april 2016. Longsor Di Kabupaten Minahasa Utara. Longsor Di Kabupaten Minahasa Utara. di kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2016. Kayuwatu Manado. tanggal 6 april 2016. 2016 dari Deputi Bidang Penanganan Darurat Kepada Sekretaris Utama. Barang Bukti Poin 1 s.d. 46 tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1020 K/PID.SUS/2019
Peninjauan Kembali : 122 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND
Statistik13746