Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1214 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 1214 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | tindak pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Zuhairi, Heru Budyanto |
Panitera | Masnur Zen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan kristal putih dengan berat brutto 100,3 (seratus koma tiga) gram;- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan kristal putih dengan berat brutto 52,7 (lima puluh dua koma tujuh) gram;- 1 (satu) buah kotak bekas minuman merk S-Tee;- 1 (satu) buah tas warna putih kecoklatan bertuliskan Palomino;- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berlogo Circle-K;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 1205 wama hitam berikut simcard;- 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren Andromax G2 wama putih berikut simcard;- 1 (satu) lembar tiket / boarding pass Lion Air penerbangan JT-0537 keberangkatan Solo menuju Jakarta tanggal 25 Agustus 2015 an HAPSANDRI ERLIA MR;- 1 (satu) lembar tiket / boarding pass Lion Air penerbangan JT-0537 keberangkatan Solo menuju Jakarta tanggal 25 Agustus 2015 an PUTRI / KAYANA INF;- 1 (satu) buah bekas kartu perdana Indosat IM3 nomor 085601977920.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah KTP an ERLIA HAPSANDRI dengan NIK 3372044407900003;Dikembalikan kepada terdakwa ERLIA HAPSANDRI Als MEMEY.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | pidana khusus |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1214_/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 1214_/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1214 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Sel
Statistik8837