Putusan PN BANGKINANG Nomor 279/Pid.Sus/2017/PN Bkn |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2017/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urafriani Putri |
Hakim Anggota | Ira Rosalin, Ahmad Fadil |
Panitera | H.harmi Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DENI RAMDAN Als DENI Bin MBUH, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;- 1 (satu) unit HP Samsung warna ungu;- 1 (satu) unit HP Nokia warna ungu dan merah;dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2017/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2017/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 274/PID.B/2017/PT PBR
Kasasi : 1282 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 279/Pid.Sus/2017/PN.Bkn
Statistik12945