Putusan PN SEMARANG Nomor 505/Pdt.G/2015/PN.Smg |
|
Nomor | 505/Pdt.G/2015/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wismonoto |
Hakim Anggota | Sigit Hariyanto. Fatchurrohman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI TENTANG EKSEPSI - MENOLAK SELURUH EKSEPSI EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT ; TENTANG POKOK PERKARA 1) MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2) MENYATAKAN PARA TERGUGAT , TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT ; 3) MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM , AKTA PERNYATAAN DAN PERJANJIAN NO : 18 , YANG DIBUAT PADA TANGGAL : 29 MEI 2006 , DIHADAPAN DEWIKUSUMA.SH / TURUT TERGUGAT.I, NOTARIS DI SEMARANG ; 4) MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO : 01 , YANG DIBUAT PADA TANGGAL : 26 JULI 2010 , DIHADAPAN DJONI DJOHAN. SH / TERGUGAT.VI , NOTARIS /PPAT DI SEMARANG , ADALAH CACAT HUKUM , SEHINGGA MENJADI BATAL DEMI HUKUM ; 5) MENYATAKAN AKTA PELIMPAHAN KUASA NO : 02 , YANG DIBUAT PADA TANGGAL : 26 JULI 2010, DIHADAPAN DJONI DJOHAN. SH / TERGUGAT.VI , NOTARIS / PPAT DI SEMARANG , ADALAH CACAT HUKUM , SEHINGGA MENJADI BATAL DEMI HUKUM ; 6) MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO : 27 / 2014 , YANG DIBUAT PADA TANGGAL : 10 OKTOBER 2014 , DIHADAPAN DJONI DJOHAN.SH / TERGUGAT.VI , NOTARIS / PPAT DI SEMARANG , CACAT HUKUM , SEHINGGA MENJADI BATAL DEMI HUKUM ; 7) MENYATAKAN PENGGUGAT , SELAKU AHLI WARIS TJIPTO SISWOJO, BERSAMA DENGAN TURUT TERGUGAT.IV , ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS HGB NO : 5174 , TANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ) SELUAS KURANG LEBIH 1.524. M2 , TERLETAK DI PROPINSI JAWA-TENGAH , KOTA SEMARANG , KECAMATAN SEMARANG BARAT , KELURAHAN TAWANGSARI ,ATAU DIKENAL SEBAGAI KOMPLEK PURI ANJASMORO , BLOK N-1 , NO.25 , KELURAHAN TAWANGSARI , KECAMATAN SEMARANG BARAT , KOTA SEMARANG ; 8) MEMERINTAHKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA SEMARANG , UNTUK SEGERA DALAM WAKTU MAKSIMAL 30 ( TIGAPULUH ) HARI SETELAH PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP , MELAKUKAN PENDAFTARAN BALIK NAMA HAK ATAS SERTIPIKAT HGB NO : 5174 , TANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ) , SELUAS KURANG LEBIH 1.524. M2 , MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT. IV , DENGAN SEMUA PEMBAYARAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH OBYEK SENGKETA KE ATAS NAMA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT .IV , MENJADI BEBAN DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PENGGUGAT , SESUAI DENGAN ISI PASAL : 4 ; 5 ; 6 , AKTA PERNYATAAN DAN PERJANJIAN NO : 18 , TANGGAL : 29 MEI 2006 , YANG DIBUAT DIHADAPAN DEWI KUSUMA. SH ( TURUT TERGUGAT.I ) ,NOTARIS DI SEMARANG; 9) MEMERINTAHKAN TERGUGAT.V , UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN ASLI SERTIPIKAT HGB NO : 5174 , TANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ) SELUAS KURANG LEBIH 1.524 M 2 , KEPADA PENGGUGAT ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN) KOTA SEMARANG , UNTUK DILAKUKAN PROSES PERALIHAN ATAS OBYEK SENGKETA KE ATAS NAMA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT . IV ; 10) MEMERINTAHKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KOTA SEMARANG , UNTUK APABILA TERGUGAT.V , TIDAK MENYERAHKAN ASLI SERTIPIKAT HGB NO : 5174 , TANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ) , SELUAS KURANG LEBIH 1.524 M2 ATAS NAMA TERGUGAT.V , YANG MENJADI OBYEK SENGKETA KEPADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KOTA SEMARANG ATAU KEPADA PENGGUGAT , MAKA DALAM WAKTU MAKSIMAL 30 ( TIGAPULUH ) HARI SETELAH PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP , BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KOTA SEMARANG DIWAJIBKAN UNTUK MENERBITKAN ASLI SERTIPIKAT KEDUA DARI SERTIPIKAT HGB NO : 5174 , TANGGAL 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TANGGAL 16 SEPTEMBER 1992 ) , SELUAS KURANG LEBIH 1.524 M 2 , MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT IV , SERTA MENYERAHKAN ASLI SERTIPIKAT PERTAMA HGB NO : 5174 , TANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952/ TAWANGSARI , TANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992) SELUAS KURANG LEBIH 1.524 M 2 , ATAS NAMA TERGUGAT .V , YANG TIDAK BERLAKU LAGI ; 11) MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG YAKNI TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS HGB NO : 5174 , TERTANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NO : 1952 / TAWANGSARI , TERTANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ), SELUAS KURANG LEBIH 1.524 M2 , TERLETAK DI PROPINSI JAWA TENGAH , KOTA SEMARANG , KECAMATAN SEMARANG BARAT , KELURAHAN TAWANGSARI , ATAU DIKENAL SEBAGAI KOMPLEK PURI ANJASMORO BLOK N-1 NOMOR : 25 , KELURAHAN TAWANGSARI , KECAMATAN SEMARANG BARAT , KOTA SEMARANG , DALAM WAKTU SELAMBAT LAMBATNYA 1 ( SATU ) BULAN SETELAH KEPUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP ; 12) MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM ) APABILA PARA TERGUGAT LALAI DAN TIDAK MENTAATI , YANG DIHITUNG TIAP HARI KETERLAMBATAN SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH ) , DAN APABILA PARA TERGUGAT DAN / ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA ENGGAN MENYERAHKAN SECARA SUKARELA TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS HGB NOMOR : 5174 , TERTANGGAL : 15 JUNI 2010 ( DAHULU HGB NOMOR : 1952 / TAWANGSARI , TERTANGGAL : 16 SEPTEMBER 1992 ) , SELUAS KURANG LEBIH 1. 524 M2 , TERLETAK DI PROPINSI JAWA TENGAH , KOTA SEMARANG , KECAMATAN SEMARANG BARAT , KELURUHAN TAWANGSARI ATAU DIKENAL SEBAGAI KOMPLEK PURI ANJASMORO BLOK N 1, NOMOR : 25 , KELURAHAN TAWANGSARI , KEC. SEMARANG BARAT , KOTA SEMARANG , TERSEBUT DALAM KEADAAN KOSONG , MAKA PENGOSONGANNYA DAPAT DILAKUKAN DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ; 13) MENGHUKUM PARA TERGUGAT ,UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT , SECARA TANGGUNG RENTENG UANG SEBESAR : 6 TH X 10 % X RP 3.000.000.000,- ( TIGA MILYARD RUPIAH ) = RP 1. 800.000.000,- ( SATU MILYARD DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) ; 14) MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT , UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI KEPUTUSAN DALAM PERKARA INI ; 15) MENOLAK GUGATAN DARI PENGGUGAT YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI - MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI / DULU TERGUGAT VI KONPENSI UNTUK SELURUHNYA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI , SECARA TANGGUNG RENTANG MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI YANG HINGGA KINI TERANGGARKAN SEBESAR RP 5.403.830 , - ( LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH RUPIAH ) ; |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pdt.G/2015/PN.Smg
Kasasi : 73 K/Pdt/2019
Banding : 401/Pdt/2017/PT SMG
Lainnya : 12/PDT.K/2018/PN.Smg
Lainnya : 16/Pdt.PK/2019/PN Smg
Statistik
Statistik
122
66