- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 29 NOPEMBER 2016, NOMOR 397/PDT.G/2015/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING, SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING TELAH DITETAPKAN SEBANYAK RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 29 Nopember 2016, Nomor 397/Pdt.G/2015/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding, semula Para Penggugat dalam konvensi Para Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding telah ditetapkan sebanyak Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 9/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 9/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 672 K/Pdt/2021
Banding : 9/PDT/2018/PT MKS
Statistik8143