Putusan PN BLITAR Nomor 26/Pdt.G/1994/PN Blt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/1994/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 1995 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soehardjo |
Hakim Anggota | Toppo Hamid, Daniel Mesloy |
Panitera | M.y. Naserun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi tergugat tergugat tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI:- Menyatakan, bahwa mengabulkan gugatan penggugat penggugat sebagian- Menetapkan, bahwa penggugat penggugat adalah ahli waris syah dari Markam almarhum- Menetapkan bahwa tanah pekarangan kohir No.390, luas + 350 ru, terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Dati II Blitar dengan batas batas:U t a r a : Jalan DesaTimur. : Tanah railik BaniS e l a t a n * : Tanah milik SupariB a r a t. : Tanah milik Sumadjiadalah merupakan harta peninggalan almariuam Markam yang oleh Penggugat I telah dijual tahunan kepada Bonaris selama 15 tahun- Menyatakan secara hukum bahwa jual tahunan atau persewaan atas tanah sengketa antara Penggugat I dengan Bonaris, suami tergugat I orang tua tergugat tergugat lainnya tersebut berakhir sejak tahun 1983- Menghukum tergugat tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat tergugat untuk menyerahkan tanah pekarangan kohir no.390 tersebut diatas dan semua tanaman umur panjang yang berada diatasnya kepada penggugat penggugat sebagai ahliwaris dari Markam dalam keadaan bebas dan bilamana perlu dibantu Polisi- Menghukum tergugat tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 171.000.- (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)- Menyatakan, bahwa menolak gugatan penggugat selebihnyaDALAM REKONPENSI - Menyatakan, bahwa gugatan rekonpensi penggugat penggugat rekonpensi tergugat tergugat konpensi tidak dapat diterima- Membebankan biaya perkara kepada penggugat penggugat rekonpensi, tergugat tergugat konpensi sebesar Nihil |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 1995 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 1995 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 03 PK/Pdt/2017
Pertama : 26/Pdt.G/1994/PN Blt
Statistik8711