Putusan PN MANADO Nomor 314/Pid.Sus/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Tindak Pidana KhususITEHukumKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Djulita Tandi Massora |
Hakim Anggota | Onald E. Malubaya, - Betsy Matunkotta |
Panitera | - Marlin I. Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI1. Menyatakan terdakwa HENDRA YACOB, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan terdakwa HENDRA YACOB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya insformasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan ?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) buah dokumen elektronik hasil screenshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB: > 487da32d-3939-493a-a5c3-f14f6959669e-jpg > 9539ad3d08860-4e50-8776-1605554b79cb.jpg > 0426044f-362f-4eb8-abc4-9d5fb2569fec.jpg > 956280e9-907a-4b5d-97df-dd29d8b357aa.jpg - 4 (empat) buah hasil cetakan dokumen elektronik hasil screnshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB. - 1(satu) buah CD PRIMARY IMAGE INDONESIAN NATIONAL POLICE untuk menyimpan dokumen elektronik hasil screnshoot postingan dari akun facebook HENDRA JACOB. Dirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2018/PN Mnd
Statistik470407