Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Para Pihak | 1. MUHAMAD AMIN Als AMIN Bin DARZAD (Alm)II. DONA DONI Als DONA Bin TARMAN AHMAD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Emna Aulia, M.h Dan Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | - Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD AMIN Als AMIN Bin DARZAD (Alm) dan Terdakwa II. DONA DONI Als DONA Bin TARMAN AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat secara tanpa hak menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;- 1 (satu) bungkus rokok Merk UP BERRY;- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merk CHEAP MONDAY. Dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam hijau dengan No. Pol KH 6753 BV;Dikembalikan kepada Terdakwa I. Muhammad Amin Als Amin Bin Darzad (Alm);- Uang tunai sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik7230