Putusan PT KUPANG Nomor 70/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 70/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 70/PDT/2014/PTKALBERT WILSON RIWUKORESH.STEVANUS AYUB MARTEN FOEH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, - Sahman Girsang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat Intervensi dan Pembanding II semula Tergugat I Konvensi/Tergugat II Intervensi tersebut; -----------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 184/Pdt.G/2012/PN.KPG, tanggal 25 Pebruari 2014, yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:I. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I; --------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; -----------------II. DALAM INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa : a) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.53/Kayu Putih, seluas 419 M2 (empat ratus sembilan belas meter persegi) atas nama Penggugat Intervenient yang dibeli dari Pdt.M.E.Bire-Manuain, STh. Dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan rencana jalan, sekarang dengan Penggugat Intervenient,- Sebelah Timur berbatas dahulu dengan Markus Rame Hau (HM.no 55), sekarang dengan Penggugat Intervenient,- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik M. Alwi dan F. Siung,- Sebelah Barat berbatas dengan kantor Nakertrans,b) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.54/Kayu Putih, seluas 405 M2 (empat ratus lima meter persegi)atas nama Penggugat Intervenient yang dibeli dari Pdt.Gerson Edward Sir, STh;Dengan batas ? batas : - Sebelah Utara dengan berbatas dengan Kantor Statistik dan Kantor Dinas Pariwisata, - Sebelah Timur dahulu tanah milik Pemda Kabupaten Kupang, sekarang Stef Foeh ( Tergugat I Intervensi), - Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan rencana jalan, sekarang dengan Pengggugat Intervenient,- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan H. N. E. Malelak, sekarang dengan Penggugat Intervenient, c) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.55/Kayu Putih, seluas 359 M2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Penggugat Intervenient yang dibeli dari Pdt. Markus Rame Hau;Dengan batas ? batas : - Sebelah Utara dahulu berbatas dengan rencana jalan, sekarang dengan Penggugat Intervenient, - Sebelah Timur dahulu tanah milik Ferdinan L. Funay, sekarang tanah milik Penggugat Intervenient, - Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah milik Arjana dan Nikodemus Adoe,- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Maria E. Bire Manuwain, sekarang dengan Penggugat Intervenient, d) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.56/Kayu Putih, seluas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) atas nama Penggugat Intervenient yang dibeli dari Pdt. H.N.E. Malelak.Dengan batas ? batas : - Sebelah Utara dengan berbatas dengan Kantor Dinas Pariwisata,- Sebelah Timur dahulu tanah milik G. E. Sir, sekarang Penggugat Intervenient, - Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan rencana jalan, sekarang dengan Pengggugat Intervenient,- Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Nakertrans, e) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.66/Kayu Putih, seluas 401 M2 (empat ratus satu meter persegi) atas nama Penggugat Intervenient yang dibeli dari Drs. Ferdinan Leytoh Funay ;Dengan batas ? batas : - Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan rencana jalan, sekarang dengan Penggugat Intervenient, - Sebelah Timur berbatas dengan jalan dua lontar, - Sebelah Selatan berbatas dengan Nikodemus Adoe,- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Markus Rame Hau, sekarang dengan Penggugat Intervenient, f) Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.5432, tgl.28 Juni 2012, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi) atas nama Penggugat Intervenient hasil Tukar menukar dengan Richard Pelt;Dengan batas-batas : - Sebelah Utara dahulu berbatas dengan jalan El Tari II, sekarang dengan jalan Frans Seda, - Sebelah Timur berbatas dengan jalan dua lontar, - Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang, sekarang dengan Pengggugat Intervenient,- Sebelah Barat, dahulu berbatas dengan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang, sekarang dengan Tergugat I Intervenient ( Stef Foeh), Adalah tanah hak milik yang sah dari Penggugat Intervenient (ALBERT WILSON RIWUKORE, SH) yang diperoleh dengan cara jual beli dan tukar menukar secara sah; ------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah jual beli atas tanah obyek sengketa yang terjadi antara Penggugat Intervenient dengan: Pendeta H. N. E. Malelak, Pendeta M. Rame Hau, Pendeta M. E. Bire Manuain, Pendeta G. E. Sir dan F. L. Funay, serta menyatakan sah tukar menukar yang terjadi atas tanah obyek sengketa antara Penggugat Intervenient dengan Richard Pelt, SE,; --------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya; ----III. DALAM KONPENSI DAN INTERVENSI? Menghukum Tergugat I Intervensi/Penggugat Konpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); ------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 70/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PDT/2014/PTK
Pertama : 184/Pdt.G/2012/PN.KPG
Statistik18293