Putusan PN SIBOLGA Nomor 33/Pdt.G/2016/PN Sbg |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex T. Pasaribu |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Bob Sadiwijaya |
Panitera | Aslam Irfan Daulay |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);3. Menghukum Tergugat untuk membayar 1/3 (satu pertiga) total Gaji dan Penghasilan Tergugat kepada Penggugat dan 1/3 (satu pertiga) total gaji dan penghasilan Tergugat kepada Anak-anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat, sejak Putusan Perceraian Penggugat dan Tergugat berkekuatan hukum Tetap, sejak bulan April 2013 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sejumlah Rp.157.323.400,00 (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah), secara tunai dan sekaligus;4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini (Conservatoir Beslag) atas harta Tergugat berupa satu bidang tanah dan rumah pemanen di atasnya yang terletak Jl. Sibolga-Barus KM 25 Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (depan makam Dr. Ferdinan Lumbantobing);5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat selaku atasan Tergugat melalui Bendahara Pembayar Gaji pada Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, secara langsung menyerahkan:c. 1/3 (satu pertiga) gaji dan penghasilan lainnya dari Tergugat kepada Penggugat setiap bulan pada saat pembagian gaji PNS terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga; d. 1/3 (satu pertiga) gaji dan penghasilan lainnya dari Tergugat kepada Anak-Anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat setiap bulan pembagian gaji PNS, sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai seluruh Anak-Anak Penggugat dan Tergugat dewasa dan menyelesaikan jenjang pendidikan tingkat Strata I;6. Menyatakan putusan dalam perkara ini mengikat kepada intansi atau pembayar gaji/pensiun apabila Tergugat pindah tugas ke Intansi lain, atau memasuki masa Pensiun;7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, perlawanan ataupun kasasi (Uitvoer baar bij voorraad);8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.346.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2038 K/PDT/2018
Pertama : 33/Pdt.G/2016/PN.Sbg
Statistik12116