Putusan PT MATARAM Nomor 61/PDT/2015/PT.MTR |
|
Nomor | 61/PDT/2015/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusriyanto |
Hakim Anggota | Gus Subekti, - B.w. Charles Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1 Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Penggugat;2 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima . Nomor : 68/Pdt.G/2014/PN.Rbi, tanggal 11 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI.- Menyatakan eksepsi Tergugat I,II,III, tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA.1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menyatakan secara hukum tanah sengketa dengan luas lebih kurang 50 are yang terletak di So Moti watasan desa Kowo Kecamatan Sape, Kabupaten Bima atas nama Husen Kuba alias Husen Kula dengan batas sebagai berikut :- Utara : Tanah sdr Umar ;- Timur : Laut/Pantai ;- Selatan : tanah sdr Amin ;- Barat : Tanah Abdulah dan sdr Adnan ;Adalah merupakan hak milik pihak Penggugat I dan Penggugat II yang berasal dari peninggalan atau warisan dari orang tua (M.Sidik Husen) atau alm kakek (Husen Kuba alias Husen Kala) secara turun temurun ;3 Menyatakan secara hukum perbuatan para Tergugat I,II, dan III, yang menguasai, mengalihkan atau menggadaikan/menerima hak gadai atas tanah sengketa yang merupakan hak milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, melawan hak orang lain;4 Menghukum para Tergugat I,II,dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan atau menyerahkan secara sukarela kepada para Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan (Polisi);5 Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8 Menghukum para Tergugat, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2015/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2015/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2015/PT.MTR
Pertama : 68/Pdt.G/2014/PN.Rbi
Statistik4323