Putusan PN PALU Nomor 118/Pdt.G/2011/PN. PL |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2011/PN. PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | Rommel F. Tampubolon, I Ketut Pancaria |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum HALISO JAHABA dan almarhumah RESA ;3. Menyatakan Penggugat yang berhak atas obyek sengketa dengan luas 1.157 M2 (seribu seratus lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan batas-batas sebagai berikut ;Utara : Berbatasan dengan tanah milik PUSKUD (dahulu jalan setapak)Timur : Berbatasan dengan Jl. Soekarno-HattaSelatan : Berbatasan dengan Jalan Trans Lik LayananBarat : Berbatasan dengan tanah NI WAYAN ARIANI (dahulu dengan tanah Penggugat)4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang masuk dan menguasai obyeki sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan perbuatan Tegugat II yang menjual obyeki sengketa kepada Tergugat I adalah Perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menjual obyeki sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 897 Kelurahan Mamboro, tertanggal 15 Maret 2004 atas nama Tergugat I adalah ?Perbuatan Melawan Hukum? sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor 897 Kelurahan Mamboro tertanggal 15 Maret 2004 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang menerbitkan Surat Penyerahan No. 201/PH-PU/XII/2003 tertanggal 8 Desember 2003 antara Tergugat II dengan Tergugat I atau perbuatan Turut Tergugat II memberikan segala sesuatu menyangkut surat-surat peralihan/penguasaan kepemilikan obyek sengketa kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan Surat Penyerahan No. 201/PH-PU/XII/2003 tertanggal 8 Desember 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah No. 80/M-C.3/BANG/XI/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 atas nama Tergugat I atau perbuatan Turut Tergugat III memberikan segala sesuatu menyangkut surat-surat peralihan/penguasaan kepemilikan obyek sengketa kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II adalah ?Perbuatan ang melawan hukum?sehingga harus dinyatakan Surat Keterangan Asal-Usul Tanah Nomor : 80/M-C.3/BANG/XI/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;10. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat IV menerbitkan Surat Akte Jual Beli No. 42/88/XII/5/1982 tertanggal 18 Desember 1982 atas pengalihan/penguasaan secara melawan hukum dilakukan oleh Tergugat II dan/atau Tergugat III adalah Perbuatan melawan yang hukum;11. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat V menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan oleh Kepala Kelurahan Tondo tertanggal 14 Desember 1982 atas Tergugat II dan/atau Tergugat III adalah Perbuatan melawan yang hukum, sehingga harus dinyatakan Surat Keterangan Kepemilikan oleh Kepala Kelurahan Tondo tertanggal 14 Desember 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;12. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang membuat Akte Jual Beli No. 42/88/XII/5/1982 tertanggal 18 Desember 1982 dan Surat Keterangan Kepemilikan oleh Kepala Kelurahan Tondo tertanggal 14 Desember 1982 adalah perbuatan yang melawan hukum sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;13. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat-Tergugatatau siapa saja yang menguasai untuk segera mengembalikan tanah/obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga serta dalam keadaan kosong;14. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para TergugatKonpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 451 K/Pdt/2014
Pertama : 118/PDT.G/2011/PN.PL
Statistik9413