- Menyatakan Terdakwa JAENAL telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Membakar Hutan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JAENAL dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
- Menetapkan Barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek Gas warna hijau ; -------------------------------------------
- 1 (satu) buah sabit ; --------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gergaji tangan ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) pasang sepatu Boat warna hijau ; --------------------------------------
- 1 (satu) sarung tangan warna abu-abu ; -----------------------------------------
- 1 (satu) potongan kayu bekas terbakar ; -----------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 489/Pid.B/LH/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 489/Pid.B/LH/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------- = M E N G A D I L I = ------------------------------ Dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------------- 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.B/LH/2019/PN Mlg
Statistik3750