- Menyatakan Terdakwa MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum mild warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet berlogo Spiderman yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bekas tisu Paseo yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil berlogo Toko Mas Nirwana yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah Timbangan digital merek HWH warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru tua - hijau muda berikut kartu Simpati nomor 082219769751.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarudi, Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan total keseluruhan berat bersihnya adalah 67,01 (enam puluh tujuh koma nol satu) gram. (Dirampas untuk dimusnahkan). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik584