Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 304/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 304/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.edi Hasmi |
Hakim Anggota | 1. H. Muhammad Nur, . 2. Ni Made Sudani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. NARYATI dan terdakwa II.YUSWADI KUNARDI als AYUNG, terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NARYATI dan terdakwa II.YUSWADI KUNARDI Als AYUNG, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan,;3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena Para Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan suatu tindak pidana ;4. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) keeping DVD berisikan rekaman kejadian, 1 (satu) unit Dispenser merk Sanken, 1 (satu) buah galon merk Aqua, 1 (satu) kantong plastik hitam dalam keadaan sobek berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban DENI KURNADI ;5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt
Kasasi : 1483 K/PID/2016
Banding : 223/PID/2016/PT DKI
Statistik7317