- Menyatakan Terdakwa ACH.CHAYATUL MAKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa ACH.CHAYATUL MAKI dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ACH.CHAYATUL MAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ACH.CHAYATUL MAKI dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 170.089.077,065 (seratus tujuh puluh juta delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah koma nol enam lima sen ). Apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 Semester I Desa Legowok Kecam,atan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 Semester II Desa Legowok Kecam,atan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 Semester I Desa Legowok Kecam,atan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 Semester I Desa Legowok Kecam,atan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 1 (satu) bendel Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APD-Desa) tahun 2017 Desa Legowok Kecam,atan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- Kelengakapan Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama Desa Legowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 5 (lima) lembar Surat pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran-Langsung) Nomor : 02119/SPP-LS/1.20.05.02/2017 tanggal 05 Juni 2017;
- Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 930/1096/424.079/2017 tanggal 30 Mei 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 yang diterima oleh bendahara Desa Logowok yaitu HAYATUL MAKI tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp. 461.478.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening kas Desa Logowok;
- Berita Acara verifikasi dari Kantor Kecamatan Pohjentrek tanggal 22 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar surat permohonan penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama dari Desa Logowok Nomor : 900/73/424.17.2.05/2017 tanggal 22 Mei 2017;
- Pakta Integritas Kepala Desa Logowok tanggal 22 Mei 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok tentang penunjukan Bank Jatim Nomor : 188/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok Nomor : 900/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Logowok;
- Fotocopy KTP Kepala Desa Logowok atas nama KHOZIN dan fotocopy KTP bendahara Desa Logowok atas nama ACH CHAYATUL MAKI;
- Nota Dinas dan Lampiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 900/772/424.079/2017 tanggal 09 Mei 2017;
- Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/94/HK/424.014/2017 tanggal 15 Januari 2017 tentang penetapan besaran dana desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Pasuruan tahun 2017;
- Surat Penyediaan Dana dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 00056/SPD-BTL/1.20.05.02/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bendel proposal APBDES Desa Logowok Tahun 2017.
- Kelengakapan Pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua Desa Legowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 5 (lima) lembar Surat pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran-Langsung) Nomor : 09892/SPP-LS/1.20.05.02/2017 tanggal 21 Desember 2017;
- Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 930/2871/424.079/2017 tanggal 18 Desember 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2017 yang diterima oleh bendahara Desa Logowok yaitu HAYATUL MAKI tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp. 307.652.000,- (tiga ratus tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening kas Desa Logowok;
- Berita Acara verifikasi dari Kantor Kecamatan Pohjentrek tanggal 15 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar surat permohonan penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama dari Desa Logowok Nomor : --/73/424.17.2.05/2017 tanggal 15 Desember 2017;
- Pakta Integritas Kepala Desa Logowok tanggal 22 Mei 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok tentang penunjukan Bank Jatim Nomor : 188/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017;
- Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 141.1/794.HK/424.013/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala Desa Logowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Periode 2015 sampai dengan 2021
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok Nomor : 900/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Logowok;
- Fotocopy NPWP Kepala Desa Logowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan;
- Fotocopy KTP Kepala Desa Logowok atas nama KHOZIN dan fotocopy KTP bendahara Desa Logowok atas nama ACH CHAYATUL MAKI;
- Nota Dinas dan Lampiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 900/2121.1/424.079/2017 tanggal 23 Oktober 2017;
- Surat Penyediaan Dana dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 00056/SPD-BTL/1.20.05.02/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Surat Penyediaan Dadna dari Bdan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 06379/SPD-BTL/1.20.05.02/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
- Kelengakapan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Desa Legowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 5 (lima) lembar Surat pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran-Langsung) Nomor : 02178/SPP-LS/1.20.05.02/2017 tanggal 06 Juni 2017;
- Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 930/1071/424.079/2017 tanggal 30 Mei 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2017 yang diterima oleh bendahara Desa Logowok yaitu HAYATUL MAKI tanggal 22 Mei 2017 senilai Rp. 193.125.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening kas Desa Logowok;
- Berita Acara verifikasi dari Kantor Kecamatan Pohjentrek tanggal 22 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar surat permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama dari Desa Logowok Nomor : 900/73/424.17.2.05/2017 tanggal 22 Mei 2017;
- Pakta Integritas Kepala Desa Logowok tanggal 22 Mei 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok tentang penunjukan Bank Jatim Nomor : 188/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok Nomor : 900/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Logowok;
- Fotocopy KTP Kepala Desa Logowok atas nama KHOZIN dan fotocopy KTP bendahara Desa Logowok atas nama ACH CHAYATUL MAKI;
- Nota Dinas dan Lampiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 900/447/424.079/2017 tanggal 21 Maret 2017;
- Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/198/HK/424.014/2017 tanggal 17 Pebruari 2017 tentang penetapan besaran dana desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Pasuruan tahun 2017;
- Surat Penyediaan Dana dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 00056/SPD-BTL/1.20.05.02/2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bendel proposal APBDES Desa Logowok Tahun 2017.
- Kelengakapan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Desa Legowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- 5 (lima) lembar Surat pengantar SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran-Langsung) Nomor : 07203/SPP-LS/1.20.05.02/2017 tanggal 26 Oktober 2017;
- Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 930/2175/424.079/2017 tanggal 19 Oktober 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2017 yang diterima oleh bendahara Desa Logowok yaitu HAYATUL MAKI tanggal 11 Oktober 2017 senilai Rp. 193.125.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening kas Desa Logowok;
- Berita Acara verifikasi dari Kantor Kecamatan Pohjentrek tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar surat permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama dari Desa Logowok Nomor : 900//424.17.2.05/2017 tanggal 11 Oktober 2017;
- Pakta Integritas Kepala Desa Logowok tanggal 11 Oktober 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok tentang penunjukan Bank Jatim Nomor : 188/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Logowok Nomor : 900/KEP/424.217.2.05/2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Logowok;
- Fotocopy KTP Kepala Desa Logowok atas nama KHOZIN dan fotocopy KTP bendahara Desa Logowok atas nama ACH CHAYATUL MAKI;
- Fotocopy NPWP Desa Logowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan;
- Nota Dinas dan Lampiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nomor : 900/1157/424.079/2017 tanggal 09 Mei 2017;
- Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/94/HK/424.014/2017 tanggal 15 Januari 2017 tentang penetapan besaran dana desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Pasuruan tahun 2017;
- Surat Penyediaan Dana dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor : 00056/SPD-BTL/1.20.05.02/2017 tanggal 03 Januari 2017;
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Handoko, Hakim Anggota John Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam Berkas Perkara 9.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1975 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik19165