Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Sdr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN.Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bintang |
Hakim Anggota | - Fithriani, - Satriani Alwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan objek sengketa yaitu 1 (satu) unit rumah batu berserta tanah dan pekarangannya seluas kurang lebih 144 M2 (bahagian tanah dari Sertifikat No. 693/Kelurahan Empagae/ dahulu desa Watang Sidenreng) atas nama Andi Abd. Rahman (Penggugat I) yang terletak di Empagae, Rt 003/RW 003, Kelurahan empagae, Kecamatan Watang Sidenreng (dahulu desa Watang Sidenreng Kecamatan Maritengngae) Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas ? batas sebagai berikut Utara : Jalan Raya Poros Sidrap ? WajoTimur : Sawah milik H. P. Laweng / Andi Abd. Rahman (Penggugat I)Selatan : Sawah milik H. P. Laweng / Andi Abd. Rahman (Penggugat I)Barat : Saluran airAdalah milik para penggugat ;3. Menyatakan perbuatan tergugat memasuki dan menguasai kembali objek sengketa sesudah eksekusi dan sesudah dijatuhi pidana atas perbuatannya ?Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang ? undang? adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak para penggugat ;4. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak para penggugat ;5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun ;6. Menolak gugatan penggugat untuk sebagian ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 919. 000,- (Sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2827 K/PDT/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN.Sdr.
Statistik7813