- Menyatakan Terdakwa ROSDIANA br. NASUTION Als DIANA Binti SABTU NASUTION tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?????? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu (1 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, dan 1 paket di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening) dengan berat bersih 0,21 Gram
- 1 (satu) buah korek api merk Dolar
- Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,42 gram;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu Unit handpone merk nokia warna hitam emas
- 1 (satu) buah bong yang ada pipetnya;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 3 (tiga) buah mancis
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 270/Pid.Sus/2017/PN PLW |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2017/PN PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti: Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2017/PN_PLW.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2017/PN_PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2017/PN PLW
Statistik298