- Bahan Obat Racikan:
- Panmol biru sebanyak 300 tablet
- Panmol Putih sebanyak 100 tablet
- Panmol kuning sebanyak 170 tablet
- Dexametashone sebanyak 1500 butir
- Piroxicam sebanyak 800 kapsul
- Danasone sebanyak 400 tablet
- CTM sebanyak 400 tablet
- CTM sebanyak 3276 tablet
- VIT B 12 sebanyak 4200 tablet
- Vit B 12 Cyanocobslsmine 50 mg sebanyak 2250 tablet
- Pil Klenteng sebanyak 5 Ons
- Flu tulang kecetit sebanyak 220 sachet
- Sakit gigi prima sebanyak 160 sachet
- Pil batuk pilek, adem panas, nggregesi sebanyak 160 sachet
- Pil dengkul sebanyak 150 sachet
- Pil Gatal Prima sebanyak 240 sachet
- Pil Asam Surat sebanyak 40 sachet
- Pil Flu tulang sebanyak 20 sachet
- 9 bendel plastik pembungkus obat
- 8 bendel label obat
- 1 duz lilin
- 2 buah gunting
- 2 buah stapless
- 1 buah pisau
- Obat Racikan siap edar Flu Tulang sebanyak 668 sachet
- Obat Panmol biru sebanyak 1498 tablet
- Ramostan sebanyak 541 kapsul
- Enervit sebanyak 30 kapsul
- Pil Klenteng sebanyak 5 Ons
- 1(satu) bendel plastik pembungkus obat
- 13 bendel label obat ukuran besar
- 15 bendel label obat ukuran kecil
Putusan PN BLORA Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Bla |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2019/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SUSIANTO alias ANTOK bin KAMSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2. Obat Racikan yang siap edar: 3. Alat yang digunakan untuk membeli obat racikan: 4. Ditempat/lokasi yang sama ditemukan obat-obatan lain dan pembungkus obat yaitu: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 5. 1 buah handphone merk evercross warna hitam dengan No.Sim Card 085229945409 dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2019/PN Bla
Statistik210