Putusan PN SENGKANG Nomor 207/Pid.B/2015/PN.Skg. |
|
Nomor | 207/Pid.B/2015/PN.Skg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusuf K |
Hakim Anggota | Muh. Arief Fatony., Danu Arman. |
Panitera | Hj. Wahida Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.1. Menyatakan terdakwa AMBO LALA Alias AMBO LOLO Bin AMBO TANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN".2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan agar barang bukti berupa :a. 1 (Satu) buah Hand Phone SAMSUNG Galaxy S4 warna Silver; Dikembalikan kepada MURSALIM Bin MUHAMMADUN;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015, oleh kami :MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis. MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H., dan DANU ARMAN. S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015, oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H. dan DANU ARMAN, S.H.,M.H.,sebagai Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh Hj. WAHIDA ACHMAD, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan terdakwa; Hakim Ketua. MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.Hakim Anggota I. Hakim Anggota II.PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, S.H.,M.H. DANU ARMAN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti. Hj. WAHIDA ACHMAD, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.B/2015/PN.Skg.
Statistik745