Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | PORMAN TAMBUNAN als ANDI TAMBUNAN als ANDI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | H.syamsul Edy, H. Budhy Hertantio |
Panitera | Sarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. Porman Tambunan als Andi Tambunan als Andi, Terdakwa II. Donny Andy Sarmedi Saragih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipun secara berlanjut ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Porman Tambunan als Andi Tambunan als Andi, Terdakwa II. Donny Andy Sarmedi Saragih, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;- Uang tunai pecahan 100 USD senilai 500 USD ;- Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;- Uang tunai pecahan 100 USD senilai 500 USD ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. GUSTI TERKELIN SOERBAKTI ;- 1 (satu) unit handphone Oppo wama hitam dengan nomor panggil 08161982507 dan 081318699910 Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol. B-483-DAS wama silver Metalik berikut STNK asli dan kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada Terdakwa DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH ;- 4 (empat) lembar screen capture SMS pemerasan dan penyerahan uang ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 100K/Pid/2019
Statistik808168