Putusan PN SINGARAJA Nomor 187/Pdt.G/2017/PN Sgr |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | . - I Nyoman Dipa Rudiana, - A.a Ayu Merta Dewi |
Panitera | - A.a. Ketut Ngurah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ----------------------------M E N G A D I L I:-----------------------A. DALAM KONVENSII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;B. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;---------------------------2. Menyatakan bahwa seluruh biaya yang dipergunakan untuk investasi dalam pembelian dan atau sewa kedua bidang tanah dengan SHM No. 06 / Desa Umeanyar, NIB. 22.04.02.10.1.00012, SU. Tanggal. 5-5-2000 No. 12/Umeanyar/2000 seluas 4220 M2 dan SHM No. 504 / Desa Umeanyar, NIB. 22.04.02.10..00542, SU. Tanggal. 26-11-2013 No. 00081 / Umeanyar / 2013 seluas 2000 M2 keduanya tercatat atas nama I GEDE DARMA PUTRA, terletak di Banjar Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali sebagaimana tertuang didalam Akta Perjanjian Nomor 53 tanggal 17 Pebruari 2015 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor 54 tertanggal 17 Pebruari 2015 serta Akta Perjanjian Nomor 33 tanggal 18 Juni 2015 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 34 tertanggal 18 Juni 2015 yang keseluruhanya dibuat dihadapan Notaris / PPAT Ketut Suryada, SH Notaris di Kabupaten Buleleng keseluruhan dananya berasal dari Penggugat Rekonvensi;-------------------------------3. Menyatakan Tergugat rekonvensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wan prestasi);------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum mengeluarkan dan mencoret Tergugat rekonvensi sebagai pihak Kedua dari Akta Perjanjian Nomor 53 tanggal 17 Pebruari 2015 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor 54 tertanggal 17 Pebruari 2015 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris / PPAT Ketut Suryada, SH Notaris di Kabupaten Buleleng;-----------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan hukum mengeluarkan dan mencoret Tergugat rekonvensi sebagai pihak Kedua dari Akta Perjanjian Nomor 33 tanggal 18 Juni 2015 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 34 tertanggal 18 Juni 2015 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris / PPAT Ketut Suryada, SH Notaris di Kabupaten Buleleng;-----------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan hukum Tergugat rekonvensi tidak memiliki hak apapun diatas kedua bidang tanah dengan SHM No. 06 / Desa Umeanyar, NIB. 22.04.02.10.1.00012, SU. Tanggal. 5-5-2000 No. 12/Umeanyar/2000 seluas 4220 M2 dan SHM No. 504 / Desa Umeanyar, NIB. 22.04.02.10..00542, SU. Tanggal. 26-11-2013 No. 00081 / Umeanyar / 2013 seluas 2000 M2 keduanya tercatat atas nama I GEDE DARMA PUTRA, terletak di Banjar Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali;----------------------------------------------------------7. Menyatakan hukum Tergugat rekonvensi tidak memiliki hak apapun atas Pondok Wisata Santi Loka yang berada diatas tanah tersebut yang terletak di Banjar Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali;---8. Menolak Gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;----------------C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya adalah : Rp. 1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1214 K/Pdt/2019
Banding : 106 /Pdt/2018/PT DPS
Peninjauan Kembali : 689 PK/Pdt/2020
Pertama : 187/Pdt.G/2017/PN Sgr
Statistik150103