Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 4/PID.SUS/2012/PT.PR |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2012/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel D. Pairunan |
Hakim Anggota | Suharjono, I Nyoman Karma |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, Terdakwa II dan Terdakwa III;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 13 Desember 2011 No.233/Pid.Sus/2011/PN.K.Kp., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa III sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;- Menyatakan terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat dan terdakwa III. Fransisco, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat dengan pidana penjara selama 1 satu) tahun, dan terdakwa III. Fransisco, ST. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa II Ir. Getris Seth Djimat dan terdakwa III. Fransisco, ST. masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;- Menghukum terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan terdakwa III. Fransisco, ST sebesar Rp 28.948.941,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);- Menetapkan uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat dan terdakwa III. Fransisco, ST., masing-masing selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat dan terdakwa III. Fransisco, ST., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tersebut untuk selebihnya; 4. Membebankan kepada terdakwa II. Ir. Getris Seth Djimat dan terdakwa III. Fransisco, ST., untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2012/PT.PR.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2012/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Pid.Sus/2013
Banding : 04/Pid.Sus/2012/PT.Pr.
Statistik8432