- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah terperkara dengan letak, luas dan batas-batas yang diuraikan dalam gugatan adalah milik Penggugat;
- Menyatakan jual Beli Surat Penyerahan tanah tanggal 13 November 1996 dan Surat Penyerahan Tanah tanggal 08 September 1997 adalah sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 12 Ha yang dikuasai oleh Para Tergugat secara melawan Hukum adalah bagian dari tanah seluas 151,25 Ha yang merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai dan mengusahai tanah terperkara sebagaimana diuraikan dalam gugatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
- Menyatakan segala surat-surat yang dimilki Para Tergugat dan atau siapapun saja yang memperoleh hak daripadanya yang berkaitan dengan tanah terperkara, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya melaksanakan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 11.769.500,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Psp |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fadel Pardamean Batee, Hakim Anggota 1: Cakra Tona Parhusip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 376 K/Pdt/2020
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN.Psp
Statistik9317