Putusan PN SANGGAU Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arief Boediono |
Hakim Anggota | I Ketut Somanasa, - Yuristi Laprimoni |
Panitera | Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Putut Setyoko als Putut Bin Suradi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?, Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sejumlah Rp 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian pecahan:- Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara;- 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;- 1 (satu) buah dompet merk Planet Ocean warna hitam;- 1 (satu) unit HP merk Nokia Type RH-112 warna hitam berikut sim card 082252076676;- 1 (satu) buah celana pendek jean Merk Athan Warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4438 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 148/Pid.Sus/2019/PN.Sag
Statistik9015